Selamat datang di Pengaduan Masyarakat RSJD Provinsi Jambi
Pengaduan Masyarakat adalah informasi atau pemberitahuan yang disampaikan oleh masyarakat, baik perseorangan dan/atau keluarga yang berasal dari pelanggan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi maupun masyarakat umum yang berisi ketidakpuasan terkait perilaku pegawai RSJD Provinsi Jambi.
Pengaduan Masyarakat merupakan bagian dari sistem penanganan aduan yang berfokus pada penanganan ketidak puasan pelayanan di RSJD Provinsi Jambi. Hal ini merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap RSJD Provinsi Jambi yang perlu mendapatkan tanggapan yang cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan oleh instansi.
Kriteria Pelaporan:
1. Ada dugaan kesalahan pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai RSJD Jambi dalam memberikan pelayanan. 2. Menjelaskan dimana, kapan kasus tersebut dilakukan. 3. Siapa pejabat/pegawai RSJD JAMBI yang melakukan atau terlibat. 4. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan. 5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan kesalahan pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai RSJD jambi dalam memberikan pelayanan.
Bila anda mengetahui atau mengalami dan ingin melaporkan ketidakpuasan atas sikap petugas dalam memberikan pelayanan di lingkungan RSJD PROVINSI JAMBI
Silahkan melapor ke Unit Pengaduan RSJD Provinsi JambiĀ di Telepon/SMS/WA 085232322399 atau isi form dibawah ini.