TATA TERTIB MAHASISWA/MAHASISWI YANG MAU PRAKTEK DI RSJD PROV. JAMBI
Aturan Umum
- Jam kerja/kegiatan pembelajaran klinik adalah disesuaikan dengan jam di RS.
- Di luar hari/jam kerja rutin diadakan giliran jaga yang diatur secara khusus.
- Sebagai tanda hadir yaitu dengan cara menandatangani buku presensi waktu datang dan waktu pulang serta menuliskan jam hadir atau pulang.
- Bila datang terlambat harus melapor ke koordinator diklit disertai alasannya.
- Bila meninggalkan pendidikan atau pulang sebelum waktunya, harus melapor untuk mendapatkan ijin dan ke koordinator diklit dan pembimbing klinis.
- Absensi/Presensi
- Bila tidak masuk, harus ada surat ijin tertulis dengan alasan yang jelas dan ditujukan kepada koordinator diklit tembusan pembimbing klinik terkait.
- Kondisi yang diijinkan untuk tidak masuk adalah :
- Karena sakit (disertai surat keterangan sakit dari dokter)
- Ada kemalangan di keluarga inti (Ayah, Ibu, Saudara Kandung)
- Ada tugas dari Fakultas atau Prodi yang ditujukan dengan surat tugas dari Fakultas atau Prodi
- Mengurus Visa bagi mahasiswa asing yang ditujukan dengan keterangan dari IRO (International Relation Office)
- Bila ijin tidak masuk diluar keempat hal tersebut diatas, maka harus mengajukan surat permohonan ijin kepada Ketua Prodi Institusi Pendidikan terkait dan harus mengganti sejumlah hari tidak masuk.
- Peserta didik tidak diperbolehkan :
- Makan/minum ditempat pasien
- Tidur selama praktek
- Meninggalkan ruangan dan menerima tamu tanpa seizin penanggungjawab ruangan pada saat jam kerja
- Mengaktifkan HP saat melakukan tindakan
- Tidak merokok di lingkungan rumah sakit
- Peserta didik keperawatan diwajibkan membawa Alat Pelindung Diri (APD) : sarung tangan dan masker.
- Apabila peserta didik menghilangkan alat-alat Rumah Sakit wajib menukar & jika rusak wajib memperbaiki sampai alat tersebut dapat berfungsi kembali.
- Bagi peserta didik yang melanggar aturan/tata tertib akan diberikan sanksi.
- Peserta didik yang baru pertama kali praktik harus melapor dan memperkenalkan diri kepada pembimbing klinik ruangan.
- Pada waktu selesai stase klinik di rumah sakit maka peserta didik wajib :
- Meminta diri kepada koordinator diklit tentang pembelajaran klinik
- Menyelesaikan administrasi yang telah ditentukan
- Memberikan kesan dan saran yang ditulis dalam buku khusus yang disediakan RS jejaring
- Pengguaan alat dan fasilitas yang ada di rumah sakit sesuai dengan pedoman yang ada.
- Peserta didik tidak diperkenankan meminjam/membawa pulang peralatan, obat-obatan, status pasien dan barang-barang rumah sakit.
Sanksi Terhadap Peserta Didik
- Peserta didik yang tidak menggunakan seragam lengkap tidak diperbolehkan mengikuti praktek dan mengganti waktu dinas berikutnya.
- Peserta didik yang terlambat hadir dengan alasan yang rasional mengganti jam dinas sesuai dengan jumlah jam keterlambatan.
- Peserta didik yang saat mengikuti praktek meninggalkan ruangan tanpa ijin pembimbing klinik harus mengganti jam praktek yang ditinggalkan.
- Peserta didik yang saat mengikuti praktek pulang tanpa seijin pembimbing klinik, harus mengganti hari jaga.
- Peserta didik yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, yang dinilai merugikan : pasien atau keluarga akan diproses untuk dikembalikan ke institusi yang mengirim.
- Peserta didik yang dinilai belum memenuhi syarat praktek (skill dan knowlegde) yang dinilai dapat merugikan pasien, keluarga atau menurunkan mutu pelayanan Rumah Sakit akan diproses untuk dikembalikan ke Institusi yang mengirim.