
ESSELON III.a
URAIAN TUGAS DAN WEWENANG
- menyusun rencana kerja dan anggaran pada RSJD;
- menyusun dokumen pelaksanaan anggaran pada RSJD;
- menandatangani surat perintah membayar;
- mengelola utang dan piutang RSJD yang menjadi tanggungjawabnya;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan RSJD yang dipimpinnya;
- menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat penatausahaan keuangan;
- menetapkan pejabat lainnya dalam unit yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan RSJD;
- merumuskan kebijakan teknis dibidang pelayanan kesehatan;
- melaksanakan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pelayanan kesehatan;
- menyusun rencana dari program, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang pelayanan kesehatan jiwa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.

KEPALA BIDANG PELAYANAN MEDIK DAN PENUNJANG MEDIK
dr. ZAKARIA SALEH
ESSELON III.b
URAIAN TUGAS DAN WEWENANG
- Penyusunan rencana pemberian pelayanan medis;
- Pelaksanaan Koordinasi dan pelayanan medis;
- Pelaksanaan administrasi rekam medik, kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien;
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis pelayanan medik dan penunjang medik;
- penyiapan bahan pelayanan administrasi di bidang mutu pelayanan medik; dan
- pelaksanan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

KEPALA BIDANG KEPERAWATAN, REHABILITASI, STANDARISASI DAN JAMINAN KESEHATAN
Putri Bulkis,S.Kep,Ners ,MPH
ESSELON III.b
URAIAN TUGAS DAN WEWENANG
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan keperawatan, rehabilitasi, standarisasi dan jaminan kesehatan;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi di bidang pelayanan keperawatan, rehabilitasi, standarisasi dan jaminan kesehatan; dan
- Pelaksanan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya

KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI UMUM DAN KEUANGAN
A. Beryolis, S.E
ESSELON III.b
URAIAN TUGAS DAN WEWENANG
- Penyusunan perencanaan pelayanan administrasi umum, perencanaan anggaran, pengelolaan keuangan dan aset RSJD;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi umu, perencaan anggran, keuangan dan aset;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi di bagian umum dan keuangan; dan
- Pelaksanan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.