Pengertian Asuransi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dapat diakses secara daring, pengertian asuransi merupakan pertanggungan di antara dua pihak, yang mana satu pihak memiliki kewajiban untuk membayar iuran, sedangkan pihak lain berkewajiban memberi jaminan secara penuh kepada pembayar iuran bila terjadi sesuatu yang menimpa atau terkait barang milik pembayar, sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Sementara itu, situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa asuransi ialah perjanjian di antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis. Asuransi ini menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan sebagai imbalan dari:
- Memberikan penggantian kepada pemegang polis atau tertanggung atas kerugian, kerusakan, timbulnya biaya, keuntungan yang hilang, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis atau tertanggung atas terjadinya peristiwa yang tak pasti.
- Memberikan pembayaran atas hidup atau meninggalnya tertanggung dengan besar manfaat yang telah ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Jadi, asuransi atau pertanggungan asuransi bisa diartikan sebagai kontrak berbentuk polis perlindungan finansial. Adapun, dalam kebijakan ini tercakup risiko moneter individu karena adanya kontinjensi yang tak bisa diprediksi.
Tertanggung adalah pemegang polis, sedangkan penanggung merupakan perusahaan penyedia asuransi. Penanggunglah yang memberikan pertanggungan atau penggantian untuk banyak kasus kepada pemegang polisnya, tergantung perjanjian yang telah dibuat.
Jika Grameds pernah mendengar istilah “premi”, inilah sejumlah tertentu yang harus dibayar oleh pemegang polis kepada perusahaan yang memberi perlindungan asuransi. Dengan begitu, perusahaan atau penanggung akan menjamin dapat menanggung kerugian pemegang polis dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang ada.
Jumlah pertanggungan ini ditentukan oleh pembayaran premi sebagai “batas polis”.
RSJD Provinsi Jambi melayani Asuransi Kesehatan diantaranya:
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- JAMKESDA/SKTM